 |
| Ilustrasi google |
Setelah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin pepatah ini sejalan dengan nasib sebut saja bunga "nama samaran" setelah ditipu, disekap, dibius dan disetubuhi paksa, siswi SMP berusia 14 tahun ini dan ibunya yang tengah hamil, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Langkah polisi ini pun diprotes Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini menyatakan prihatin atas kesewenang-wenangan polisi. “Kami heran, mengapa korban malah jadi tersangka,” ujar Ketua KPAI, Asrorun Niam, Selasa (31/3/2015).
Menurutnya, Bunga dan ibunya adalah korban human trafficking. Pasalnya, warga Bogor itu benar-benar diperlakukan secara biadab pada Februari lalu. “Oleh para pelaku, korban dijanjikan ikut audisi dengan imbalan Rp 12 juta per bulan,” ungkapnya.
Setelah ada kesepakatan, Bunga dan ibunya menerima uang muka pembayaran sebesar Rp2 juta. Korban kemudian dibawa ke kawasan Kelapa Gading selama dua hari. Di sana, Bunga yang berwajah cantik ini hanya menjalani tes fisik. Diduga saat itulah korban dibius.
“Ketika terbangun, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya, dan mengeluarkan darah. Pakaiannya pun telah acak-acakan. Korban langsung menangis, dan pulang ke rumahnya di Bogor,” tambahnya.
Didampingi ibunya, Bunga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bogor dan KPAI Kabupaten Bogor. Satu dari tiga pelaku kemudian dijadikan tersangka. Tapi tak lama kemudian, ada surat panggilan dari Polsek Kelapa Gading. Setelah diperiksa, Bunga dan ibunya pun dijadikan tersangka dengan tuduhan penipuan.
Namun tak lama kemudian, Bunga dan ibunya ditelepon seseorang untuk menawarkan perdamaian. Si penelepon meminta agar laporan penyekapan dan persetubuhan paksa dicabut dari Polres Bogor. Kompensasinya, mereka akan mencabut laporan di Polsek Kelapa Gading dan memberi uang Rp50 juta.
“Sebelum menghentikan kasus, Polres Bogor berkonsultasi dengan kami, jelas kami tolak, lalu kami minta korban dan ibunya jangan takut, karena kami tak akan tinggal diam, KPAI siap memberikan advokasi. Keduanya juga akan kami bawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta ke Mabes Polri,” tambahnya.
Read more ...